Jawab : a. Perbedaan filsafah : bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga. dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank konvensional justru. kebalikannya. b. Konsep pengelolaan dana nasabah : dalam sistem bank syariah dana. nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan.
5. Prinsip jasa/fee (al-Ajr walumullah) Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer, dan lain-lain. Secara syariah prinsip ini didaarkan pada konsep al ajr wal umulah.[12] 2.5 Produk Perbankan Syariah.
Apa yang menjadi dasar hukum operasional perbankan syariah di Indonesia? A. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. B. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992.
Dengan terbentuknya Bank Syariah, merupakan fenomena besar dalam dunia perbankan di Indonesia, sehingga masyarakat memiliki alternatif untuk memiliki jasa Bank Konvensional atau bank syariah. Dengan pertimbangan bahwa bank konvesional menggunakan sistem operasional interest foregone (bunga efektif) dan bank syariah menggunakan sistem
1. Nasabah tidak mendapatkan bagi hasil, nasabah hanya mendapatkan bonus secara sukarela dari pihak bank. 2. Nasabah berperan sebagai muwadi (penitip uang atau barang). 3. Nasabah berperan sebagai muwadi (penitip uang atau barang). 3. Konsep akad mudharabah pada produk tabungan dan deposito. Hikmah dari sistem mudharabah adalah dapat memberikan
BAB 4 SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH Pendahuluan Definisi, Asas, dan Tujuan Bank Syariah Fungsi Bank Syariah Sistem Operasional Bank Syariah Prinsip-Prinsip dalam Penghimpunan Dana Bank Syariah Prinsip Penyaluran Dana Bank Syariah Prinsip-Prinsip dalam Pelaksanaan Fungsi Jasa Keuangan Perbankan Referensi Soal-Soal Lathan Lampiran Lembar Jawaban
.
pertanyaan tentang sistem operasional bank syariah