• Faktor Perangkat Perundangan o Pemerintah tidak segera meratifikasikan hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia. o Kalaupun ada, peraturan perundang-undangan masih sulit untuk diimplementasikan. • Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement). faktor sarana dan fasilitas pendukung. Faktor ini menyangkut berbagai hal yang berkaitan dalam penegakan hukum, seperti kualitas sumber daya manusia, pendidikan, peraturan perundang-undangan, dan lain sebagainya. faktor masyarakat. Aparat penegak hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kedamaian di dalam faktor aparat dan penindakannya (law enforcement) merupakan salah satu hambatan dalam penegakan hak warga negara di Indonesia, yaitu berupa . waktu yang belum optimal prosedur kerja terbagi-bagi The research on "PARADIGM AND REALITY OF LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA" is a library research, which aims to investigate about the factors influencing failed law enforcement in Indonesia. The good law enforcement is one of the criterions success nation to increase the dignity specially in law. Law should protect all societies living anywhere. 1. Seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengertian ini tercantum pada a. Pasal 1 UU No 26 Hambatan Penegakan HAM : Hambatan umum dalam pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia : • Faktor Kondisi Sosial-Budaya • Faktor Komunikasi dan Informasi • Faktor Kebijakan Pemerintah • Faktor Perangkat Perundangan • Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement). c. .

faktor aparat dan penindakannya law enforcement